Kamis, 16 November 2017

Jual Petasan Bisa Dipidana

Bengkulu – Polres Kota Bengkulu dengan resmi telah merilis peraturan soal keberadaan petasan di kalangna masyarakat. Untuk diketahui, kembang api tidak masalah untuk diperjual belikan atau dimainkan selama penjualanya harus memiliki  atau mendapatkan izin kepolisian dan dinyatakan legal.
Dalam keterangan briptu septama menjelaskan  bahwa ada perbedaan antara kembang api dengan petasan. Kembang api adalah adalah benda – benda bunga api tunggal  atau tersusun atau yang semacamnya yang dapat menyala berwarna warni dengan disertakan letusan maupun tidak.
Sedangkan petasan atau mercon adalah sebuah benda yang ketika disulut aoi langsung mengeluarkan letusan atau ledakan. “Dasarnya adalah UU Bunga Api 1031LN 1993 No. 9, UU No.2 Tahun 2002 tentang perintah penerbitan sket untuk jual dan masukan kembang api di wilayah masing-masing” Ujar Briptu Septama, Selasa (10/11).
Sementara itu untuk kembang api yang sudah mengantongi izin penjualan juga harus mematuhi peraturan. Maksimal ukuran diamater 1,9 Inci. Selebihnya penjual atau pengguna kembang api dengan ukuran lebih dari 1,9 inci harus mengurus perizinan lagi. Dan untuk petasan dalam bentuk apapun dilarang. Karena jika tidak mengurus perizinan kembang api yang dijual akan di sita.

Dalam penggunaan kembang api, Briptu Septama menghimbau kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan. “Untuk kembang api yang mengeluarkan letusan, jangan dimainkan langsung oleh anak-anak. Harus dilakukan oleh orang dewasa atau dalam pengawasan orang dewasa, “ujar briptu Septama”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar