Bengkulu –
Polres Kota Bengkulu dengan resmi telah merilis peraturan soal
keberadaan petasan di kalangna
masyarakat. Untuk diketahui, kembang api tidak
masalah untuk diperjual belikan atau dimainkan selama penjualanya harus memiliki
atau mendapatkan izin kepolisian dan dinyatakan legal.
Dalam
keterangan briptu septama menjelaskan bahwa ada perbedaan antara kembang api dengan
petasan. Kembang api adalah adalah benda – benda bunga api tunggal atau tersusun atau yang semacamnya yang dapat
menyala berwarna warni dengan disertakan letusan maupun tidak.
Sedangkan
petasan atau mercon adalah sebuah benda yang ketika disulut aoi langsung
mengeluarkan letusan atau ledakan. “Dasarnya adalah UU Bunga Api 1031LN 1993
No. 9, UU No.2 Tahun 2002 tentang perintah penerbitan sket untuk jual dan
masukan kembang api di wilayah masing-masing” Ujar Briptu Septama, Selasa
(10/11).
Sementara itu
untuk kembang api yang sudah mengantongi izin penjualan juga harus mematuhi
peraturan. Maksimal ukuran diamater 1,9 Inci. Selebihnya penjual atau pengguna
kembang api dengan ukuran lebih dari 1,9 inci harus mengurus perizinan lagi.
Dan untuk petasan dalam bentuk apapun dilarang. Karena jika tidak mengurus perizinan kembang api yang dijual akan di
sita.
Dalam penggunaan
kembang api, Briptu Septama menghimbau kepada para orang tua untuk melakukan
pengawasan. “Untuk kembang api yang mengeluarkan letusan, jangan dimainkan
langsung oleh anak-anak. Harus dilakukan oleh orang dewasa atau dalam
pengawasan orang dewasa, “ujar briptu
Septama”.