Kamis, 16 November 2017

Jual Petasan Bisa Dipidana

Bengkulu – Polres Kota Bengkulu dengan resmi telah merilis peraturan soal keberadaan petasan di kalangna masyarakat. Untuk diketahui, kembang api tidak masalah untuk diperjual belikan atau dimainkan selama penjualanya harus memiliki  atau mendapatkan izin kepolisian dan dinyatakan legal.
Dalam keterangan briptu septama menjelaskan  bahwa ada perbedaan antara kembang api dengan petasan. Kembang api adalah adalah benda – benda bunga api tunggal  atau tersusun atau yang semacamnya yang dapat menyala berwarna warni dengan disertakan letusan maupun tidak.
Sedangkan petasan atau mercon adalah sebuah benda yang ketika disulut aoi langsung mengeluarkan letusan atau ledakan. “Dasarnya adalah UU Bunga Api 1031LN 1993 No. 9, UU No.2 Tahun 2002 tentang perintah penerbitan sket untuk jual dan masukan kembang api di wilayah masing-masing” Ujar Briptu Septama, Selasa (10/11).
Sementara itu untuk kembang api yang sudah mengantongi izin penjualan juga harus mematuhi peraturan. Maksimal ukuran diamater 1,9 Inci. Selebihnya penjual atau pengguna kembang api dengan ukuran lebih dari 1,9 inci harus mengurus perizinan lagi. Dan untuk petasan dalam bentuk apapun dilarang. Karena jika tidak mengurus perizinan kembang api yang dijual akan di sita.

Dalam penggunaan kembang api, Briptu Septama menghimbau kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan. “Untuk kembang api yang mengeluarkan letusan, jangan dimainkan langsung oleh anak-anak. Harus dilakukan oleh orang dewasa atau dalam pengawasan orang dewasa, “ujar briptu Septama”.

FESTIVAL DRUMBAND WAHANA SURYA

BENGKULU – (12/11) Dalam menyambut hari pahlawan pada 10 November Wahana Surya bersama D3 Bahasa Inggris 15B Universitas BengkuluVmengadakan “FESTIVAL DRUMBAND SE-PROVINSI BENGKULU”. Festival ini diselenggarakan di Wahana Surya Kabupaten Bengkulu Tengah yang akan digelar selama dua hari mulai tanggal 11 November sampai 12 November.
Selain bekerjasama dengan D3 Bahasa Inggris pihak Wahana Surya juga bekerja sama dengan PDBI, mahasaiswa D3 Bahasa Inggris disini selaku panitia penyelenggara harus mencari peserta korp drumband untuk wilayah Kota Bengkulu. dan pihak Wahana Surya memyediakan tempat, fasilitas sekaligus dana.
Total peserta yang mengikuti Festival ini adalah 32 korp Drumband mulai ari tingkat TK, SD, SMP dan SMA. Untuk tingkatan TK dikompetisikan dengan tingkatan TK juga, begitu pula SD dan SMP. Sedangkan untuk tingkat SMA dibagi menjadi tiga katagori divisi satu, divisi kabupaten dan divisi utama. Hal ini dilakukan karna jika tanpa divisi pemenang korp drumband nya itu-itu saja. Dari divisi Kabupaten disini ada dari kabupaten Seluma dan Kabupaten Kepahyang. Total korp drumband tingkat SMA yang mengikuti adalah 14 korp drumband. Uang pendaftaran untuk kegiatan festival ini adalah sebesar Rp 300.000 per korp drumband, dan juri diambil dari pihak luar bukan Wahana Surya atau panitia
Untuk sponsor ada dari Sate Solo,  Kedai Baby Blue, Tupper War, dan Saimen. Sate Solo memberikan 35 box lunch selama 2 hari penyelenggaran Festival Drumband ini dan Sate Solo bisa membuka stand selama dua hari di Wahana Surya secara free. Dan bentuk kerjasama dengan Saimen dihari pertama memberikan kue kotak dan nasi kotak di hari kedua, mereka memberikan voucher Rp 300.000 untuk doreprice pemenang. Dan untuk Tupperwar dan Keday Baby Blue mereka memberikan dorepricw untuk pemenang dan sebagai gantinya pihak panitia harus mempromosikan tupperwar dan Kedai Baby Blue.

Pada tanggal 11 November dilaksanakan untuk tingkat TK, SD, dan SMP, sedangkan pada 12 November dilaksanakan untuk tingkat SMA. Dan sore harinya akan diumumkan pemenang lomba dari Festival drumband ini